Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Ungkap Alasan Vonis Ringan 2,5 Tahun Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut, hal yang meringankan vonis eks anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur BTS, salah satunya karena berprilaku sopan. 


Achsanul divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. 


"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta dolar Amerika yang setara dengan Rp 40 miliar," kata Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 


Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Achsanul ialah majelis hakim menilai terdakwa tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#KorupsiBTS #AchsanulQosasi #SadikinRusli #Kominfo #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau