Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS). 


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 


Sementara itu, teman Achsanul yang didakwa ikut terlibat dalam perkara tersebut, Sadikin Rusli, divonis dengan hukuman pidana yang sama. 


"Dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim. 


Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung RI mendakwa eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar. 


Uang puluhan miliar itu diterima Achsanul untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Sedangkan Sadikin, diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Achsanul Qosasi. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#KorupsiBTS #AchsanulQosasi #SadikinRusli #Kominfo #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com