Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Staf Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik, KPK: Harus Ada Dasar yang Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, untuk mengganti penyidik yang memeriksanya sebagai saksi terkait kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024).

"Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya keberatan jika diperiksa oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang menggeledah Kusnadi pada Senin (10/6/2024) pekan lalu.

Ia mengeklaim, Kusnadi masih mengalami trauma karena digeledah oleh Rossa pada Senin pekan lalu ketika mendampingi pemeriksaan Hasto.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com