Ramai soal Pajero Berpelat Merah “B” Disalahgunakan Anak Muda di Yogyakarta
Kompas
Kompas.com - 19/06/2024, 18:44 WIB
Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH yang digunakan oleh seorang anak muda di Yogyakarta. Mobil tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, polisi mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan warga setmpat. Ia kemudian menghubungi orangtua pengguna mobil, lalu memberikan teguran secara edukatif.
Penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022. Diatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH yang digunakan oleh seorang anak muda di Yogyakarta. Mobil tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, polisi mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan warga setmpat. Ia kemudian menghubungi orangtua pengguna mobil, lalu memberikan teguran secara edukatif.
Penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022. Diatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Kreatif: Maura Diquesa Silentioni S
Produser: Larissa Huda
#MobilDinas #PelatMerah #DitlantasPolriDIY #DIY