Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ramai soal Pajero Berpelat Merah “B” Disalahgunakan Anak Muda di Yogyakarta

Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH yang digunakan oleh seorang anak muda di Yogyakarta. Mobil tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.


Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, polisi mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan warga setmpat. Ia kemudian menghubungi orangtua pengguna mobil, lalu memberikan teguran secara edukatif.


Penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022. Diatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.


Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Penulis: Alinda Hardiantoro

Kreatif: Maura Diquesa Silentioni S

Produser: Larissa Huda


#MobilDinas #PelatMerah #DitlantasPolriDIY #DIY

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com