Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Anies Baswedan soal Aturan Baru PBB di Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan pencabutan aturan PBB-P2 yang kurang tersosialisasi di kalangan masyarakat.


Hal itu disampaikannya usai bersilaturahmi dengan perwakilan warga Jakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).


Anies mengatakan, seharusnya ada sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dan menghormati mereka dengan cara memberi tahu saat ada perubahan. 


Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.


Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#DKIJakarta #AniesBaswedan #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com