Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggap Penyidik KPK Langgar Prosedur Penyitaan, Staf Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel dan dokumen pribadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyampaikan, hal itu dilakukan usai pihaknya berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebelum melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.


"Disarankan oleh kanit tadi, ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawa di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/6/2024).


Adapun peristiwa ini bermula ketika Kusnadi tiba-tiba dipanggil oleh penyidik KPK yang diketahui bernama Rossa. Menurut Kusnadi, Rossa meminta dirinya ikut ke lantai dua Gedung KPK karena dipanggil oleh Hasto.


Namun, Kusnadi tidak bertemu dengan Hasto dan diperiksa oleh penyidik KPK selama tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku penting DPP PDI-P.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


#HastoKristiyanto #PDIP #Kusnadi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau