Kuasa Hukum: Penahanan Pegi Habis 10 Juni, Kami Belum Terima Surat Perpanjangan
Kompas
Kompas.com - 12/06/2024, 18:34 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut masa penahanan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, seharusnya telah habis pada 10 Juni 2024.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima surat perpanjangan penahanan kliennya. Marwan pun mengkritik Polda Jawa Barat yang tidak menyerahkan surat perpanjangan penahanan kliennya.
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut masa penahanan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, seharusnya telah habis pada 10 Juni 2024.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima surat perpanjangan penahanan kliennya. Marwan pun mengkritik Polda Jawa Barat yang tidak menyerahkan surat perpanjangan penahanan kliennya.
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Thalita Yumnaa
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#PegiAjukanPraperadilan #PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan