Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Klaim Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut bahwa kliennya bukan pelaku. Dia menyatakan, polisi tidak memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Karena itu, Marwan yakin gugatan praperadilan yang mereka ajukan akan diterima PN Bandung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Thalita Yumnaa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#PegiAjukanPraperadilan #PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau