Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU TNI Tuai Polemik, Panglima Agus: Kan Ada Operasi Militer Selain Perang

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti revisi UU TNI yang salah satunya menyebutkan TNI bisa mengisi jabatan di kementerian.


Agus mengatakan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 sudah disebutkan bahwasannya tugas TNI terbagi dua, yaitu Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).


Dalam operasi militer selain perang, pasal 14A itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI, ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2024).


Mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, save and rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden, lanjutnya.


Agus mengatakan, tugas-tugas TNI sudah diatur di dalam undang-undang. Maka dari itu, ia meminta masyarakat memahami aturan tersebut.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Syalutan Ilham


#tni #revisiuutni #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau