Berkaca dari Kasus Tamara Bleszynski, Kegaduhan Malam Hari Bisa Berujung Penjara
Kompas
Kompas.com - 11/06/2024, 19:44 WIB
Baru-baru ini, aktris Tamara Bleszynski berbagi cerita soal dirinya yang tidak bisa beristirahat lantaran terganggu proyek pembangunan di lingkungan rumahnya.
Ternyata, kegaduhan malam hari yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur bahwa siapa pun yang membuat ingar bingar atau berisik sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 225.000.
Baru-baru ini, aktris Tamara Bleszynski berbagi cerita soal dirinya yang tidak bisa beristirahat lantaran terganggu proyek pembangunan di lingkungan rumahnya.
Ternyata, kegaduhan malam hari yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur bahwa siapa pun yang membuat ingar bingar atau berisik sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 225.000.
Kreatif: Farha Nadiah
Produser: Larissa
#beritaviral #tamarableszynski #tetangga