Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berkaca dari Kasus Tamara Bleszynski, Kegaduhan Malam Hari Bisa Berujung Penjara 

Baru-baru ini, aktris Tamara Bleszynski berbagi cerita soal dirinya yang tidak bisa beristirahat lantaran terganggu proyek pembangunan di lingkungan rumahnya.


Ternyata, kegaduhan malam hari yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.


Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur bahwa siapa pun yang membuat ingar bingar atau berisik sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 225.000.


Kreatif: Farha Nadiah

Produser: Larissa


#beritaviral #tamarableszynski #tetangga

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau