Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, mengajukan permohonan perlindungan.


"Ada satu (terpidana), tetapi masih ada asesmen psikologis dan penelaahan. Jadi belum sampai pada kesimpulan secara resmi," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).


Kendati demikian, Sri tak membeberkan siapa terpidana yang mengajukan permohonan tersebut. Menurutnya, pihak LPSK bakal menelaah apakah akan menerima permohonan perlindungan atau tidak.


"Penerimaannya itu masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ungkap Sri.


Adapun sementara ini, LPSK telah menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Adil Pradipta Huwa


#VinaCirebon #KasusVinaCirebon #LPSK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau