Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bahlil Putuskan PBNU Akan Kelola Lahan Tambang Bekas Perusahaan Bakrie Group

Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diputuskan akan mengelola lahan tambang bekas penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bakrie Group.


"Kami sudah memutuskan dalam PBNU, kami akan mengalokasikan eks PKP2B dari KPC (Kaltim Prima Coal)," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).


Bahlil mengatakan, pemerintah yang menentukan lokasi lahan itu kepada PBNU.


Namun, dalam aturan pemberian lahan itu, organisasi keagamaan mengajukan IUP terlebih dahulu.


"Kan diajukan, kami verifikasi, kalau memenuhi syarat, kami kasih, persyaratannya ketat, harus punya badan usaha, badan usaha setengah sahamnya dimiliki koperasi, kenapa? Karena khawatir disalahgunakan," kata Bahlil.


Di sisi lain, Bahlil tidak menjelaskan secara detail alasan PBNU mendapatkan izin kelola lahan eks PT Kaltim Prima Coal tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#pbnu #bahlillahadalia #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau