Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Divonis Penjara dan Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah para terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI 2020-2021.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.

Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, keempat terdakwa itu juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by: Sinister - Anno Domini Beats

#KorupsiBansosKemensos #KorupsiBansosBerasKemensos #HukumanTerdakwaKorupsiBansosBeras #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/10/19175571/6-terdakwa-korupsi-bansos-beras-kemensos-dinyatakan-bersalah-divonis-penjara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau