Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pj Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilkada Wajib Mundur pada Juli 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, para penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana mengikuti Pilkada 2024 wajib mundur dari jabatannya saat ini.


Tito mengatakan, para Pj kepala daerah wajib mundur maksimal 40 hari sebelum pendaftaran calon peserta pilkada.


"Untuk Pj, saya kasih surat edaran, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ia sudah memberikan informasi (ikut pilkada) kepada Kemendagri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).


Tito mengatakan, ia akan memberhentikan Pj kepala daerah yang tidak menginformasikan keikutsertaannya pada pilkada hingga hari pendaftaran.


"Ada dua pilihan, para Pj mengundurkan diri, itu terhormat kan, atau saya berhentikan," kata Tito.


"Kalau 40 hari sebelum pendaftaran itu ternyata tak memberi tahu saya, tiba-tiba dia (Pj kepala daerah) maju, saya akan berhentikan, namun risikonya dianggap tidak fair," lanjut dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#pjkepaladaerah #pilkada2024 #titokarnavian #mendagri #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com