Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tangkap Kurir Bawa 73 Kg Ganja Modus Dibungkus Pakai Karung Goni Isi Ikan Asin

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menangkap seorang kurir berinisial AR karena menyimpan ganja seberat 73,260 kg atau 73.260 gram dengan dibungkus karung goni berisi ikan asin.


AR mulanya ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Depok, Jawa Barat.


"Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).


Selain AR, polisi juga menangkap kurir lain yakni AH dengan barang bukti ganja. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf 




#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com