Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Budi Bantah Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik denda Rp 50 juta bagi masyarakat yang ada jentik di rumah mereka.


Heru mengatakan bahwa aturan itu hanya imbauan bagi masyarakat untuk mencegah demam berdarah.


"Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Heru di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (9/6/2024).


Heru mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada masyarakat terkait adanya jentik di rumah mereka. Namun, Heru membantah ada pemberikan denda jika aturan tersebut dilanggar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#DBD #JentikNyamuk #Denda50Juta #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com