Moeldoko Sebut Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027
Kompas
Kompas.com - 07/06/2024, 20:01 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih akan menanti aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Iya, saya pikir itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian bisa segera diterbitkan, Moeldoko menyebut bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: RISE - Density & Time
"Iya, saya pikir itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian bisa segera diterbitkan, Moeldoko menyebut bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: RISE - Density & Time
#Moeldoko #Tapera #SimpananTapera #PotonganTapera #Jokowi #JernihkanHarapan