Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto PDI-P Dilaporkan Terkait Penghasutan dan ITE, Kini Diusut Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, polisi masih menyelidiki laporan kasus dugaan penghasutan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.


"Masih kami dalami dulu. Masih (laporan ditindaklanjuti), sementara kami dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).


Ia menyebut, pelapor telah diperiksa polisi. Begitu pula Hasto telah diperiksa pada Selasa (4/6/2024).


Adapun Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#Hasto Kristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau