Politisi Demokrat Ajukan Judicial Review UU DKJ, Berharap Parpol Bisa Calonkan Wali Kota dan Bupati
Kompas
Kompas.com - 06/06/2024, 15:49 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Jakarta Pusat Taufiqurrahman mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/6/2024).
DESKRIPSI
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Jakarta Pusat Taufiqurrahman mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/6/2024).
Taufiqurrahman mengatakan alasannya menggugat UU itu lantaran dirinya menginginkan jika partai politik bisa mencalonkan wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati untuk wilayah DKJ.
"Kita kepengen bahwa di Jakarta ini, sama seperti daerah-daerah lain yaitu walikota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat. Kenapa? karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota," kata Taufiqurrahman.
Sebab, hingga saat ini partai politik tidak bisa mencalonkan kepala daerah di wilayah Jakarta. Taufiqurrahman berharap MK dapat mengabulkan gugatannya itu dan diberlakukan pada Pilkada 2029.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Jakarta Pusat Taufiqurrahman mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/6/2024).
DESKRIPSI
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Jakarta Pusat Taufiqurrahman mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/6/2024).
Taufiqurrahman mengatakan alasannya menggugat UU itu lantaran dirinya menginginkan jika partai politik bisa mencalonkan wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati untuk wilayah DKJ.
"Kita kepengen bahwa di Jakarta ini, sama seperti daerah-daerah lain yaitu walikota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat. Kenapa? karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota," kata Taufiqurrahman.
Sebab, hingga saat ini partai politik tidak bisa mencalonkan kepala daerah di wilayah Jakarta. Taufiqurrahman berharap MK dapat mengabulkan gugatannya itu dan diberlakukan pada Pilkada 2029.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#PartaiDemokrat #DKJ #JernihkanHarapan