Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surat Suara Robek, MK Perintahkan Penghitungan dan Pencoblosan Ulang 2 TPS di Dapil Cirebon 2

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.


Dalam pertimbangan hakim, TPS 14 Kelurahan Panjunan terdapat satu surat suara robek di bagian lipatan surat suara. Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 surat suara robek di bagian lipatan surat suara. 


Oleh karena itu, MK memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonsitusi #SuratSuaraRobek #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com