Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 3
Kompas
Kompas.com - 06/06/2024, 11:56 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Dapil Gorontalo 6.
Dalam pertimbangan Hakim MK Saldi Isra, pemungutan suara ulang harus dilakukan lantaran batas keterwakilan perempuan di calon anggota legislatif DPRD Dapil Gorontalo 6 di sejumlah partai politik sebesar 30 persen tidak terpenuhi.
Partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen itu adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 45 hari sejak pengucapan putusan sidang sengketa Pileg.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Dapil Gorontalo 6.
Dalam pertimbangan Hakim MK Saldi Isra, pemungutan suara ulang harus dilakukan lantaran batas keterwakilan perempuan di calon anggota legislatif DPRD Dapil Gorontalo 6 di sejumlah partai politik sebesar 30 persen tidak terpenuhi.
Partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen itu adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 45 hari sejak pengucapan putusan sidang sengketa Pileg.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan