Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang 5 TPS di Dapil Cianjur 3

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 dan penghitungan suara ulang surat suara pada TPS 12, TPS 14, TPS 14 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.


Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, terdapat tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Cianjur pada TPS 15.


Sedangkan, untuk TPS lainnya, saksi pemohon diminta untuk pulang oleh anggota KPPS sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau