Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan Ternyata Ada Syaratnya!
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (4/6/2024).

UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.

Lantas, bagaimana aturan UU KIA?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Adisty Safitri
Musik: Evergreen - Geographer

#DPR #UUKIA #RUUKIA #CutiMelahirkan6Bulan #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/193000065/ini-syarat-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-sesuai-dengan-uu-kia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com