Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus Digelar di Bareskrim Polri

Kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM dan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengajukan agar gelar perkara khusus dilakukan di Bareskrim Polri.

"Kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus disini, ada tiga surat. Pertama, surat kepada Karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," kata Toni kepada awak media di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024) malam.

"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswandi menimpali, ia meyakini Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Pegi Setiawan sama sekali tidak terlibat, karsna yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalo memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang kesana dan polisi sudah tau keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalo memang terlibat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Pegi disinyalir merupakan salah seorang pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

 #pegisetiawan #vinacirebon #pegiperong #jernihkanharapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com