[FULL] Pihak Suami BCL Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 M
Kompas
Kompas.com - 05/06/2024, 17:16 WIB
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, bersama kuasa hukumnya buka suara atas laporan polisi yang dilayangkan mantan istrinya AW pada 2022 lalu.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga ada persoalan rumah tangga yang belum tuntas, sehingga AW pun melaporkan Tiko ke polisi.
"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," ujar Irfan dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko pun dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Revi C. Rantung Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, bersama kuasa hukumnya buka suara atas laporan polisi yang dilayangkan mantan istrinya AW pada 2022 lalu.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga ada persoalan rumah tangga yang belum tuntas, sehingga AW pun melaporkan Tiko ke polisi.
"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," ujar Irfan dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko pun dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Revi C. Rantung
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #SuamiBCL #TikoAryawardhana #vjlab