Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sederet Barang Bukti 2 Tersangka Korupsi Timah, Emas hingga Dolar Singapura dan Australia

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka perkara kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024)

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN serta Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.

Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan berupa kendaraan, emas, hingga uang tunai pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dollar Australia.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#KorupsiTimah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com