Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni
Kompas
Kompas.com - 04/06/2024, 16:32 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Adam Deni, Selasa (4/6/2024).
Adam Deni terbukti mencemarkan nama baik anggota komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata Hakim Ketua Mujiono di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 7 Mei 2024.
Dalam tuntutannya saat itu, jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Adam Deni, Selasa (4/6/2024).
Adam Deni terbukti mencemarkan nama baik anggota komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata Hakim Ketua Mujiono di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 7 Mei 2024.
Dalam tuntutannya saat itu, jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#AdamDeni #VonisAdamDeni #JernihkanHarapan