Tak Setuju Gibran ke Pilpres Akhirnya Merestui, Akankah Jokowi Ubah Pendirian untuk Kaesang?
Kompas
Kompas.com - 04/06/2024, 11:24 WIB
Putusan Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan tentang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat mendaftar.
Sontak, putusan itu menuai pro dan kontra, karena dianggap menjadi jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju berkontestasi di Pilkada.
Namun, respons Jokowi soal karier politik Kaesang tampak serupa dengan responsnya saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan tentang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat mendaftar.
Sontak, putusan itu menuai pro dan kontra, karena dianggap menjadi jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju berkontestasi di Pilkada.
Namun, respons Jokowi soal karier politik Kaesang tampak serupa dengan responsnya saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#JokowiGibran #JokowiKaesang #PilkadaKaesang
Musik: Brooklyn and The Bridge - NicoStaf
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/04/05512121/dulu-jokowi-tak-setujui-gibran-jadi-cawapres-bagaimana-dengan-kaesang-pada?page=2