[FULL] Tiga Gugatan kepada Jokowi dan Keluarga Tak Ada yang Terbukti di Pengadilan
Kompas
Kompas.com - 03/06/2024, 19:54 WIB
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan menyatakan tidak ada gugatan yang dilanjutkan oleh pengadilan, baik PN Jakarta Pusat, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terbaru, PN Jakpus mengeluarkan putusan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres tahun 2024.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan menyatakan tidak ada gugatan yang dilanjutkan oleh pengadilan, baik PN Jakarta Pusat, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terbaru, PN Jakpus mengeluarkan putusan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres tahun 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#OttoHasibuan #Jokowi #Gibran #JernihkanHarapan