Tanggapi Saksi, SYL Mengaku Tak Bisa Seenaknya Pecat Pejabat Kementan
Kompas
Kompas.com - 03/06/2024, 19:22 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah isu dirinya bisa memecat pejabat Kementan setingkat eselon I yang tak mampu "sharing" dana untuk kepentingan pribadinya.
SYL mengatakan, pemecatan pejabat Kementan setingkat eselon I harus melalui tahapan yang panjang.
Hal itu disampaikan menanggapi kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (3/6/2024).
Selain itu, SYL juga mengklarifikasi soal uang sebesar Rp 3,9 miliar untuk honor Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya saat proses penyelidikan dan penyidikan perkara di KPK.
SYL menegaskan bahwa uang yang dipakai untuk membayar jasa Febri merupakan uang pribadinya, bukan dana Kementan.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah isu dirinya bisa memecat pejabat Kementan setingkat eselon I yang tak mampu "sharing" dana untuk kepentingan pribadinya.
SYL mengatakan, pemecatan pejabat Kementan setingkat eselon I harus melalui tahapan yang panjang.
Hal itu disampaikan menanggapi kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (3/6/2024).
Selain itu, SYL juga mengklarifikasi soal uang sebesar Rp 3,9 miliar untuk honor Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya saat proses penyelidikan dan penyidikan perkara di KPK.
SYL menegaskan bahwa uang yang dipakai untuk membayar jasa Febri merupakan uang pribadinya, bukan dana Kementan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #SYL