Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Politikus Demokrat: Sah Secara Undang-undang
Kompas
Kompas.com - 03/06/2024, 16:16 WIB
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, pemerintah tidak salah ketika memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurut Herman, hal itu dibolehkan berdasarkan UUD 1945 yang menyebut negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Herman mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin tambang itu.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, pemerintah tidak salah ketika memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurut Herman, hal itu dibolehkan berdasarkan UUD 1945 yang menyebut negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Herman mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin tambang itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Tambang #Ormas #JernihkanHarapan