Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai 1 Juni 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Ini Kata Agen dan Warga

Pembelian gas elpiji 3 kilogram kini wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut resmi berlaku mulai Sabtu (1/6/2024). Sementara, di salah satu agen elpiji 3 kilogram di wilayah Rawa Belong, Jakarta Barat sudah lama memberlakukan aturan tersebut.

Sumarsono, pemilik agen mengaku sudah menerapkan aturan tersebut sejak 2023. Setiap warga yang membeli gas di tokonya wajib menunjukkan KTP sebelum melakukan pembayaran.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Monica Arum

Musik: Target Fuse - French Fuse

#Elpiji #TabungGas3Kg #Pertamina #KTP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com