Mulai 1 Juni 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Ini Kata Agen dan Warga
Kompas
Kompas.com - 01/06/2024, 15:54 WIB
Pembelian gas elpiji 3 kilogram kini wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut resmi berlaku mulai Sabtu (1/6/2024). Sementara, di salah satu agen elpiji 3 kilogram di wilayah Rawa Belong, Jakarta Barat sudah lama memberlakukan aturan tersebut.
Sumarsono, pemilik agen mengaku sudah menerapkan aturan tersebut sejak 2023. Setiap warga yang membeli gas di tokonya wajib menunjukkan KTP sebelum melakukan pembayaran.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri Produser: Monica Arum
Pembelian gas elpiji 3 kilogram kini wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut resmi berlaku mulai Sabtu (1/6/2024). Sementara, di salah satu agen elpiji 3 kilogram di wilayah Rawa Belong, Jakarta Barat sudah lama memberlakukan aturan tersebut.
Sumarsono, pemilik agen mengaku sudah menerapkan aturan tersebut sejak 2023. Setiap warga yang membeli gas di tokonya wajib menunjukkan KTP sebelum melakukan pembayaran.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Monica Arum
Musik: Target Fuse - French Fuse
#Elpiji #TabungGas3Kg #Pertamina #KTP #JernihkanHarapan