Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru, Pegawai Tertentu yang Bekerja di IKN Dibebaskan PPh 21

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#IKN #PajakPenghasilan #PegawaiIKN #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com