Projo Sambut Baik Putusan MA yang Bisa Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
Kompas
Kompas.com - 31/05/2024, 19:57 WIB
Relawan Pro Jokowi (Projo) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sekjen Projo Handoko mengatakan, peran anak muda saat ini semakin signifikan. Dia menilai, mengukur kemampuan seorang pemimpin tidak bisa lagi melihat dari umur saja.
Handoko mengatakan, pihaknya senang mendengar putusan MA lantaran telah membuka ruang bagi anak muda untuk memimpin.
Relawan Pro Jokowi (Projo) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sekjen Projo Handoko mengatakan, peran anak muda saat ini semakin signifikan. Dia menilai, mengukur kemampuan seorang pemimpin tidak bisa lagi melihat dari umur saja.
Handoko mengatakan, pihaknya senang mendengar putusan MA lantaran telah membuka ruang bagi anak muda untuk memimpin.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#Projo #PutusanMA #JernihkanHarapan