Putusan MA Modusnya Sama seperti Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
Kompas
Kompas.com - 31/05/2024, 18:34 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)
Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati Penulis : Novianti Setuningsih Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)
Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis : Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads
#PutusanMA #MahkamahAgung #Kesang #Jokowi #DinastiPolitik #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/31/06090041/putusan-ma-miliki-modus-sama-dengan-putusan-mk-kali-ini-karpet-merah-untuk?page=all#page2