Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Program KPR BPJS Tak Dihapus meski Ada Tapera, Apa Bedanya?

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan perbedaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS untuk keringanan membeli rumah, dengan program pemotongan gaji untuk Tapera.


Indah menyebut MLT untuk KPR BPJS tidak wajib, hanya berlaku untuk peserta yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, program Tapera bersifat wajib untuk pekerja yang menerima gaji di atas UMP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#Tapera #Moeldoko #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com