Tak Setuju Gaji Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Pekerja: Belum Tentu Dapat Rumah!
Kompas
Kompas.com - 31/05/2024, 12:00 WIB
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah ramai diperbincangkan karena adanya aturan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan untuk program tersebut.
Berdasarkan ketentuan, dari potongan 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung penuh potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Adapun sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Lantas, bagaimana reaksi masyarakat soal ini?
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah ramai diperbincangkan karena adanya aturan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan untuk program tersebut.
Berdasarkan ketentuan, dari potongan 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung penuh potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Adapun sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Lantas, bagaimana reaksi masyarakat soal ini?
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#Tapera #JernihkanHarapan