Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, untuk Apa Ikut Tapera?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja sebanyak 3 persen.

Iuran Tapera itu bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah layak dengan harga terjangkau.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi pekerja, terutama soal penggunaan dana iuran tersebut jika pekerja sudah mempunyai rumah dan tidak ingin membeli rumah.

Sejumlah pekerja merasa, iuran Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah meski telah iuran selama 40 tahun.

Lalu, apa kata para pekerja itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Adisty Safitri
Musik: Journeyman - Aakash Gandhi

#Tapera #IuranTapera #TabunganPerumahanRakyat #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau