Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, untuk Apa Ikut Tapera?
Kompas
Kompas.com - 31/05/2024, 11:33 WIB
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja sebanyak 3 persen.
Iuran Tapera itu bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah layak dengan harga terjangkau.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi pekerja, terutama soal penggunaan dana iuran tersebut jika pekerja sudah mempunyai rumah dan tidak ingin membeli rumah.
Sejumlah pekerja merasa, iuran Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah meski telah iuran selama 40 tahun.
Lalu, apa kata para pekerja itu?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Wildan Yudistira Produser: Adisty Safitri Musik: Journeyman - Aakash Gandhi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja sebanyak 3 persen.
Iuran Tapera itu bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah layak dengan harga terjangkau.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi pekerja, terutama soal penggunaan dana iuran tersebut jika pekerja sudah mempunyai rumah dan tidak ingin membeli rumah.
Sejumlah pekerja merasa, iuran Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah meski telah iuran selama 40 tahun.
Lalu, apa kata para pekerja itu?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Adisty Safitri
Musik: Journeyman - Aakash Gandhi
#Tapera #IuranTapera #TabunganPerumahanRakyat #JernihkanHarapan