Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Enggan Komentari Putusan MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.


Menurut Pratikno, jika hal tersebut sudah menjadi keputusan lembaga yudikatif maka pemerintah sebaiknya tak menyampaikan komentar.


"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," ujar Pratikno saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.


Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Yusuf Reza Permadi


#MahkamahAgung #Istana #Jokowi #BatasUsiaCalonKepalaDaerah #JernihkanHarapan


Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau