Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Respons Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan atas Tuntutan 11 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memberikan tanggapannya usai dituntut pidana selama 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini memang proses pengadilan yang ada di negara kita ya memang kita harus kita lalui," kata Karen usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). 

Ia pun sempat mempertanyakan penilaian JPU KPK soal untung-rugi yang dialami Pertamina dan keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. 

Adapun tuntutan itu disampaikan oleh JPU KPK karena Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina. 

JPU KPK menuntut pidana penjara pidana selama 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat (USD). 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #pertamina #KPK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com