Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Polri soal Poin Draf RUU yang Bisa Batasi-Blokir Akses Internet Publik

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dalam RUU itu, ada dibahas soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum mendapat informasi lengkap soal RUU Polri.


Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. 


Menurut Sandi, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Rahel Nadra

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Bagus Santosa


#RUUPolri #RancanganUUPolrii #Polri #Kejagung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com