Respons Polri soal Poin Draf RUU yang Bisa Batasi-Blokir Akses Internet Publik
Kompas
Kompas.com - 30/05/2024, 18:19 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam RUU itu, ada dibahas soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum mendapat informasi lengkap soal RUU Polri.
Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.
Menurut Sandi, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam RUU itu, ada dibahas soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum mendapat informasi lengkap soal RUU Polri.
Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.
Menurut Sandi, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Rahel Nadra
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Bagus Santosa
#RUUPolri #RancanganUUPolrii #Polri #Kejagung #JernihkanHarapan