Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketagihan Judi "Online", 2 Pria di Sintang Nekat Jual Emas Palsu Rp 24 Juta

Dua pria berinisial AK (25) dan SR (35) asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjual perhiasan emas palsu seharga Rp 24,544 juta pada Rabu (29/5/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.

Kreatif: Frisca Arindah

Produser: Tri Indriawati


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com