4 Poin Draf Revisi UU TNI yang Jadi Sorotan, Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil dan Usia Pensiun
Kompas
Kompas.com - 30/05/2024, 16:09 WIB
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024) menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU TNI antara lain akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun serta aturan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh prajurit TNI.
Dalam draft-nya, terdapat beberapa poin yang menuai banyak sorotan. Apa saja itu?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Mochamad Sadheli
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024) menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU TNI antara lain akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun serta aturan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh prajurit TNI.
Dalam draft-nya, terdapat beberapa poin yang menuai banyak sorotan. Apa saja itu?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#RevisiUUTNI #RUUTNI #JernihkanHarapan