Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?
Kompas
Kompas.com - 30/05/2024, 15:14 WIB
Gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja. Lalu, apakah pekerja yang sudah memiliki rumah dan mengambil KPR tetap membayar Tapera?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja. Lalu, apakah pekerja yang sudah memiliki rumah dan mengambil KPR tetap membayar Tapera?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Stranger Danger - Francis Preve
#Tapera #IuranTapera #GajiuntukTapera #JernihkanHarapan