Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Putusan MA, Nasdem: Enggak Usah Semuanya Mengakali Aturan

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.


Menurutnya, meski belum mencapai usia minimal 30 tahun, aturan untuk calon kepala daerah mestinya telah melewati proses elektoral. 


"Kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting. Misalnya pernah menjadi anggota DPRD, atau pernah memimpin katakan kelompok selevel apa," ujar Sugeng di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).


Dia juga mengingatkan, agar keputusan ini pada akhirnya tidak menjadi alat "pelicin" agar pihak tertentu dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya 'mengakali' aturan semata-mata untuk agar si 'Badu Sutonoyo Dadapwaru' bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin," ungkap Sugeng.


Untuk diketahui, dalam putusan MA disebutkan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.


Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#PutusanMA #MahkamahAgung #Pilkada #Nasdem #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com