Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan itu mewajibkan pegawai untuk menyisihkan penghasilan bulanan sebesar tiga persen untuk iuran tabungan perumahan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat. Bagaimana nih menurut Sahabat Kompas.com?
Host: Irfan Maullana, Jessi Carina
Produser: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor Video: Nurul Aulia
/ #Megapolitan #MegapolsUpdate #Tapera #Gaji #Iuran #JernihMelihatDunia
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan itu mewajibkan pegawai untuk menyisihkan penghasilan bulanan sebesar tiga persen untuk iuran tabungan perumahan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat. Bagaimana nih menurut Sahabat Kompas.com?
Host: Irfan Maullana, Jessi Carina
Produser: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor Video: Nurul Aulia
/ #Megapolitan #MegapolsUpdate #Tapera #Gaji #Iuran #JernihMelihatDunia