Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Rp 271 T, Kerugian Negara dari Korupsi Timah Dinilai Capai Rp 300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 sampai 2022.

Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yang semula disebut mencapai Rp 271 triliun ternyata bertambah menjadi Rp 300 triliun.

"Untuk perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Drop - Anno Domini Beats

#KorupsiTimah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com