Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Larangan Iklan dan Sponsorship Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak rencana pelarangan iklan dan sponsorship produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua DPI M Rafiq mengatakan, rencana pelarangan iklan dan sponsorship tersebut akan menganggu industri kreatif dan media sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Editor: Haryanti Puspa Sari, Sakina Rakhma Diah Setiawan

Kreatif: Dhea Najla Rifdah Zen

Produser: Larissa Huda

#BeritaViral #DPI #RPPKesehatan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau