Larangan Iklan dan Sponsorship Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media
Kompas
Kompas.com - 29/05/2024, 13:19 WIB
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak rencana pelarangan iklan dan sponsorship produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua DPI M Rafiq mengatakan, rencana pelarangan iklan dan sponsorship tersebut akan menganggu industri kreatif dan media sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak rencana pelarangan iklan dan sponsorship produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua DPI M Rafiq mengatakan, rencana pelarangan iklan dan sponsorship tersebut akan menganggu industri kreatif dan media sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Editor: Haryanti Puspa Sari, Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kreatif: Dhea Najla Rifdah Zen
Produser: Larissa Huda
#BeritaViral #DPI #RPPKesehatan